Tolak Judi dan Narkoba di Bukit Lawang, Setelah Dianiaya, Pria Ini Malah Dikriminalisasi

    Tolak Judi dan Narkoba di Bukit Lawang, Setelah Dianiaya, Pria Ini Malah Dikriminalisasi
    Keterangan Photo ; Istimewa

    LANGKAT - Seorang pria, bernama Alamsyah alias Aca (58) warga Dusun IV, Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, menderita luka parah akibat hantaman benda keras.

    Informasi ini diungkapkan, pria yang akrab dipanggil Aca ini, untuk mencari keadilan dalam pesan percakapan selular melalui, Grup Whatsapp Jurnalis, Senin (13/01/2025) sekira pukul 10.30 WIB.

    Kini, Ia harus menelan kenyataan pahit dan menderita cacat seumur hidup, akibat luka robek yang dialaminya, harus dijahit sepanjang 15 centimeter, di sisi kiri kepala, bagian belakang hingga ke pipinya.

    Peristiwa terjadi saat, Ia berada di Perumahan Wisata Bukit Lawang, Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sabtu (07/12/2024), sekira pukul 07.00 WIB yang lalu.

    Kemudian, Aca korban penganiayaan ini menerangkan, bahwa dirinya tidak setuju dan menolak keras adanya aktivitas ilegal berupa, keberadaan mesin judi Jackpot dan juga jaringan peredaran narkoba.

    Menurut keterangan korban, pada hari Jumat (06/12/2024) yang lalu, Ia didatangi seorang pria bernama Ijal, warga yang berdomisili di seputaran Bukit Lawang yang juga rekan Habibi, pelaku penganiayaan.

    Saat itu, si Ijal mengatakan, agar korban tidak melakukan protes terkait aktivitas ilegal yang dilakoni si Ijal. Apalagi dengan mengerahkan masyarakat, khususnya kaum ibu Rumah Tangga (mahluk terkuat di muka bumi; red).

    Namun, permintaan si Ijal ditolak korban dan korban tetap akan melakukan aksi protes terkait aktivitas ilegal, menutup perjudian jackpot sekaligus memberantas narkoba di Bukit Lawang.

    Setelah gagal sehari sebelumnya, keesokan harinya, Sabtu (07/12/2024), sekira pukul 07.00 WIB, kata korban melanjutkan, keterangannya yang sudah tercatat dalam Laporan Polisi atas nama pelapor Elisa brs Tarigan (Istri korban; red).

    Lebih lanjut, disebutkan pasca penganiayaan itu, pihak korban mendatangi Mako Polsek Bahorok Polres Langkat dan melaporkan kasus penganiayaan yang dialami korban Alamsyah.

    Keterangan pelapor dan korban atas kasus penganiayaan ini telah tertuang di dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP; red), bernomor : STPL/87/XII/2024/LKT - HOROK.

    Tertera pada surat itu, tertanggal 07/12/2024, hari Sabtu, sekira pukul 09.00 WIB, bertanda tangan, Ka. SPKT AIPTU Agus Supriadi dan selaku terlapor yaitu : Habibi (42) warga Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

    Selanjutnya, korban menerangkan, kelanjutan kronologi kasus penganiayaan yang menimpa dirinya itu. Pada hari Sabtu pagi (07/12/2024) sekira pukul 07.00 WIB. Saat, kedatangan Ijal bersama terlapor, Habibi ke kediaman korban.

    Singkatnya, terlapor Habibi dan korban Aca membahas tentang kesepakatan kerjasama terkait pelaksanaan pembangunan fisik ruas jalan menuju ke arah Back To Nature (usaha penginapan milik korban Aca; red).

    Namun, pengerjaan ruas jalan yang tak pernah selesai dikerjakan oleh terlapor Habibi (pria ini diduga bandar narkoba; red) dan terkait pendanaan pembangunan jalan itu, korban telah menyerahkan aset berupa Surat Hak Milik tanah seluas 2 hektar kepada terlapor.

    Seiring berjalannya waktu, melalui akun media sosial aplikasi Facebook, korban dalam statusnya, berkomentar tentang promosi jalan dan hotel/penginapan miliknya.

    Namun, status korban tersebut mendapat tanggapan dari terlapor Habibi dan saling membalas dalam postingan itu, Hingga akhirnya, komentar yang disampaikan melalui akun milik korban itu dijadikan pemicu penganiayaan.

    Pada hari kejadian itu, saat terlapor berada di rumah korban. Terlapor Habibi memulai dengan mengatakan, “aku tidak soor (tidak terima; red) dengan balasan postingan mu itu.

    Dan jawaban korban, "aku yang rugi ! jalan tidak siap dan tanah hilang, kalau kamu nggak suka lapor saja ke polisi” kata Aca kala itu. Suasana semakin panas dan di saat korban lengah menoleh ke arah kanan posisinya.

    Spontan, terlapor Habibi mengambil asbak rokok terbuat dari kaca keramik yang berat sekira 1 Kg terletak di atas meja milik korban. Asbak itu digunakan untuk memukul ke arah kepala korban dan darah mengucur deras.

    Usai melakukan pemukulan, terlapor langsung melarikan diri. Sementara, Ijal menghalang-halangi korban saat ingin mengejar Habibi melarikan diri dari kediaman korban, sedangkan istri dan anak korban sontak terkejut.

    Anehnya, seketika saat warga meramaikan lokasi rumah korban dan sesaat akan mengamankan kendaraan yang ditumpangi terlapor Habibi itu, satu unit mobil Fortuner B 2430 SJF  milik terlapor.

    Tak lama berselang, oknum personel Polsek bersama oknum anggota Koramil Bahorok datang ke lokasi rumah korban dan seketika itu juga, mobil Fortuner itu diamankan oleh oknum tersebut dan membawa kendaraan itu.

    Setau bagaimana, terkait kasus penganiayaan yang menimpa korban masih berjalan prosesnya di Mako Polsek Bahorok. Parahnya! Selain terlapor Habibi yang tidak ditangkap, ternyata, korban Aca, Istri dan Anaknya mendapat panggilan resmi dari Satreskrim Polres Langkat.

    Surat panggilan terhadap Aca, istrinya dan anaknya itu atas laporan pengaduan terlapor Habibi bertanda tangan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M, tertanggal 30 Desember 2024 atas kasus pidana pasal 170 ayat 1 KUHP, Subs 351 ayat 1 KHUP.

    Bahkan, pihak Satreskrim Polres Langkat telah menetapkan status tersangka terhadap korban Alamsyah alias Aca. Hebatnya lagi, pihak Satreskrim Polres Langkat secara resmi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap laporan Habibi.

    Selain itu, menurut korban Aca untuk saat ini, dirinya sewaktu-waktu dapat ditangkap pihak berwajib atas dasar surat yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, bernomor : SPPD/553/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, tertanggal 24 Desember 2024.

    Kemudian, korban Aca menambahkan, dirinya menganggap kasus ini penuh rekayasa dan secara terang benderang, disinyalir ada upaya terlapor Habibi sebagai bandar narkoba bersama oknum aparat melakukan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya (Aca; red).

    Akhirnya, korban menuntut keadilan atas dirinya dengan mengirimkan Surat Permohonan Bantuan Hukum kepada Bapak Presiden RI, Ketua MPR/DPR RI, Komisi III DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Kompolnas, Kejaksaan Agung RI.

    Selain itu, Aca juga mengirimkan surat permohonan bantuan Hukum kepada Kepala BNN RI, Kapolda Sumut, Irwasda, Kejatisu, Jamwas dan juga Kepala BNN Provinsi Sumut dan berharap bantuan atas dirinya.

    Dalam pemberitaan yang dilansir kepada publik, belum diperoleh keterangan resmi dari pelaku Habibi yang disinyalir terduga Bandar Narkoba di wilayah Bukit Lawang atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Aca.

    Selanjutnya, terkait Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP; red), bernomor : STPL/87/XII/2024/LKT - HOROK, hingga rilis berita dilansir kepada publik, Kapolsek Bahorok belum berhasil dihubungi untuk mengkonfirmasinya.

    Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo maupun Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza, hingga berita ini dilansir ke publik, belum berhasil dihubungi.

    Perihal, konfirmasi dalam proses perkara yang menimpa Alamsyah alias Aca atas dasar surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, bernomor : SPPD/553/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, tertanggal 24 Desember 2024.

    langkat sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Akibat Supir Ugal-ugalan, Laka Lantas CV...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Perdagangan Diapresiasi, Warga: Maling...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
    Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama Digital untuk Pemberdayaan Perempuan melalui MoU KADIN dan IWAPI
    Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang
    Kapolri Hadiri Tanwir I Aisyiyah, Dukung Kesetaraan Gender

    Ikuti Kami