Kembali Berulah Edarkan Sabu, Residivis Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi

    Kembali Berulah Edarkan Sabu, Residivis Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi
    Tersangka AC (36) Berikut Sejumlah Barang Bukti Miliknya Saat di Mapolres Simalungun

    SIMALUNGUN - Seorang pria diketahui residivis pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika seakan tidak ada jeranya, menjadi pengedar sabu-sabu dan akhirnya, Ia harus mendekam kembali di balik jeruji besi.

    Pria itu berinisial AC (36), setelah dilaporkan masyarakat, ditindaklanjuti personil Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dan dalam laporan tertulis pihak Kepolisian, penangkapan itu dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos.

    Selanjutnya, dalam laporan masyarakat itu menyebutkan, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan AC diringkus tepatnya, di Gang Seroja, Huta II, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (06/04/2022), sekira pukul 14.00 WIB.

    Diterangkan, saat penangkapan AC, turut diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yaitu, dalam pesan percakapan selular grup media unit Polres Simalungun, Kamis (07/04/2022) sekira pukul 18.40 WIB.

    Lebih lanjut disebutkan, AC berhasil diringkus dan petugas mengamankan sejumlah barang buktinya, antara lain yakni, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan, berisi narkotika jenis sabu seberat 4, 44 gram kotor.

    Selain itu, barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus kotak rokok bermerk 153 dan setelah diperiksa berisi 1 (satu) paket ganja, seberat 2, 35 gram kotor.

    Tak hanya itu, dari pelaku AC juga diamankan 1 (satu) unit HP bermerk Nokia berwarna hitam, serta uang pelaku sejumlah Rp. 30.000, - (tiga puluh ribu rupiah).

    Usai diringkus, didampingi Kepala Dusun setempat, personil Tim Opsnal menginterogasi dan AC mengakui, dirinya warga berdomisili di Huta I, Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

    Kemudian, AC mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu miliknya dan Ia menyebutkan, memperoleh sabu-sabu dari seorang pria, berada di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.

    Kini, AC harus pasrah ketika dirinya diboyong dan kemudian, merasakan dinginnya berada di dalam sel tahanan Mapolres Simalungun. Dikatakan, atas perbuatannya itu, Ia terancam jeratan hukum pidana selama 5 hingga 15 tahun penjara.

    Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., membenarkan, personil Tim Opsnal Res Narkoba meringkus AC dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu.

    Lalu, terhadap pelaku AC disebutkan, atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 114 juncto 112 UUD Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok Tersedia,...

    Artikel Berikutnya

    Berita Sepihak Soal IPAL Milik PTPN IV PKS...

    Berita terkait