SIMALUNGUN - Petualangan pemuda yang selama ini sangat meresahkan, hingga warga menudingnya, maling kecil. Kini, perbuatannya harus dipertanggung jawabkan, setelah aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri terungkap.
Informasi penangkapannya, saat Saut Parulian Nainggolan (29), berada di kediaman orang tuanya, Huta V, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (13/01/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Sejumlah warga setempat mengapresiasi pihak Polsek Perdagangan, sembari menyampaikan, ucapan terima kasih, setelah petugas meringkus pria yang melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri.
"Kami berterima kasih kepada petugas yang menangkap si Saut dan kami berharap, aksi pencurian yang dilakukan komplotan si Saut terungkap, " sebut Sihotang warga setempat.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, bahwa warga yang memiliki areal perkebunan tanaman kelapa sawit di wilayah Nagori Pematang Kerasaan dan di Nagori Pematang Kerasaan Rejo nyaris tak pernah menikmati hadil panennya.
"Ini kami ungkapkan bukan tanpa alasan. Si Saut ini, nyaris jadi bulan-bulanan masyarakat. Itu dikarenakan, pada malam hari, tertangkap tangan memanen tanaman warga. Hal ini sampai juga di Kantor Panggulu kami, " terang Sihotang mengakhiri.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G Sitohang, S.H., dalam laporan tertulisnya menerangkan, penangkapan pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor dan selama 6 bukan pihaknya memburu pelaku.
Selain itu, IPTU Fritsel G Sitohang, S.H., menyampaikan, kronologi kasus pencurian itu, dilansir awak media dari pesan percakapan selular di WAG Jurnalis Unit Polres Simalungun, Selasa (14/01/2025), sekira pukul 13.49 WIB.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan menjelaskan, kasus ini berawal dari, Laporan Polisi bernomor : LP/B/225/VIII/2023/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, atas nama Misman Sihotang, tertanggal 19/08/2023 yang lalu.
Selain terlibat kasus pencurian satu unit sepeda motor bermerk Yamaha type Jupiter Z, bernomor polisi BK 5044 SS tersebut. Penyidikan masih dilakukan petuga terhadap tersangka atas kasus pencurian yang lainnya.
Aksi pencurian itu, terjadi pada 16 Juli 2023 yang lalu, sekira pukul 05.00 WIB, lanjut IPTU Fritsel menerangkan, lokasinya di kediaman korban, Huta V, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pemeriksaan awal, berdasarkan pengakuan dan keterangan tersangka Saut Parulian Nainggolan, kata IPTU Fritsel selanjutnya menerangkan, bersama TS melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Kemudian, IPTU Fritsel menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih memburu TS dan modus operandi tersangka Saut yakni, mencongkel jendela dari samping rumah korban dan alat yang digunakan berupa linggis.
Saat beraksi, setelah merusak jendela, pelaku TS berperan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang telah dicongkel. Setelah berada di dalam rumah korban, TS menuju ke arah pintu utama dan membukanya.
Masih pengakuan tersangka Saut kepada petugas, lanjut IPTU Fritsel menyebutkan, setelah menjual sepeda motor tersebut, tersangka Saut berbagi uang dengan TS. Sementara, pengakuan tersangka Saut, menerima Rp 200 ribu.
Terpisah, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menambahkan, hal ini wujud upaya Polres Simalungun bertujuan menegakkan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Perdagangan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan diungkap hingga tuntas, " tutup AKP Verry.