LANGKAT - Sidang lanjutan perkara Pusat Rehabilitasi milik TRP di Namo Ukur Raja Tengah, Kecamatan Kuala, kini digelar sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan saksi dan sidang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Andriansyah, S.H., M.H., serta Dicky Irfandi, S.H., M.H.
Menurut, JPU dalam persidangan sebelumnya, berkas perkara ditentukan menjadi 3 dengan jumlah terdakwa sebanyak 8 orang, yaitu, DP, HS, JS, SP, RG, TS, HG dan IS di Jalan Proklamasi No. 49, Pengadilan Negeri Stabat, Kabupeten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (03/07/2022) sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kemudian, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan dakwaan atas kasus korban di Pusat Rehabilitasi dan Pembinaan milik TRP, terhadap 8 orang tersangka (berkas terpisah; red) dengan jumlah 6 orang saksinya, berkas masing-masing.
Lebih lanjut, mengawali persidangan mendengar keterangan saksi Syariandi Ginting yang hadir bersama Tria Sundari (istri Syariandi ; red) berdomisili di Dusun 7 Desa Suka Jahe, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat yakni, adik korban Sarianto Ginting yang meninggal dunia.
Sidang berlangsung dengan menghadirkan dua terdakwa yakni, DP dan HS melalui Zoom Meeting dari Rumah Tahanan Tajung Kusta Medan dan keterangan Syariandi terhadap ke dua terdakwa, dirinya tidak mengetahui keterlibatan soal penganiayaan.
"Saya kenal begitu saja dan tidak pernah ketemu orangnya. Kalau namanya tahu, namun apakah terlibat dalam penganiayaan, saya kurang mengetahui, " ujar adik korban Syariandi Ginting.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Disebutkan sebelumnya, terkait kondisi abangnya dikabarkan telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2021 yang lalu dan menurut, saksi Syariandi bahwa pihak Panti Rehabilitasi yang memberitahukan melalui sambungan telefon selularnya.
"Katanya abang saya sakit dan dibawa ke RSU terdekat, namun tidak tertolong hingga menghembuskan napas terakhir. Menurut, pihak mereka, abang saya sakit asam lambung, " ucapnya di hadapan Majelis Hakim.
Selanjutnya, seperti yang dikabarkan, korban diketahui kecanduan sejak bersekolah di bangku SMP dan berkali-kali masuk pusat rehabilitasi di Kota Medan, hingga akhirnya dimasukkan ke Pusat Rehabilitasi milik TRP.
Soal dugaan isu penyiksaan, saksi tidak mengetahui, siapa di antara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap abangnya. Sebelumnya, sewaktu dikatakan telah meninggal dunia, pihak keluarga tidak sedikitpun menaruh curiga.
Dalam keterangan lanjutan dikatakan bahwa, sewaktu jenazah korban diantar dan diterima pihak keluarga. Lalu, diterangkan dalam keterangan saksi terkait jenazah korban, disebutkan bahwa esoknya melakukan pemakaman.
Sementara, merebaknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap TRP beberapa waktu lalu, hingga mencuatnya kasus ini. Kemudian, barulah timbul rasa bertanya keluarga, hingga dilakukan Eshumasi di awal tahun 2022 lalu dan telah keluar hasil kesimpulan Tim Forensik.
Seterusnya, dalam keterangannya terkait korban, oleh kedua saksi mengatakan, saat korban dimasukkan ke panti rehab itu diakui dengan menanda tangani surat formulir. Kemudian, saksi mengakui adanya surat itu di hadapan Majelis Hakim, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa.
Selain itu, menurut keterangan tambahan saksi dalam sidang itu, dikatakan bahwa, pihak keluarga mengakui telah menerima uang duka dari pihak Pusat Rehabilitasi senilai Rp 2 juta.
Sidang berlanjut, mendengarkan keterangan saksi Tria Sundari (istri Syariandi ; red) dan saksi Tria dalam keterangannya, dijelaskan bahwa, jenazah abang iparnya itu, saat tiba di rumah duka, sudah dikafani.
Di sisi lain, saksi Dewi Safitri (30) warga Kota Binjai mengatakan, bahwa abangnya Bedul (40) juga meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2019 yang lalu dan pihak Panti Rehabilitasi mengatakan bahwa abangnya tewas karena mengalami asam lambung.
Sidang TPPO
Jalannya persidangan di dalam ruangan yang sama, turut digelar agenda mendengar keterangan 6 orang saksi yakni, Dewi Safitri (30), Julpan (51) berstatus PNS, BP Nainggolan (38) Anggota Kepolisian dan Dedi Setiawan (41) selaku Kepala Lingkungan,
Selain itu, saksi Saryandi Ginting (31) dan Tria Sundari (31) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam berkasnya dengan jumlah terdakwa 4 orang, diantaranya yakni, SN, TU, JN dan RJ.
Lalu, dalam keterangan saksi telah dikatakan bahwa, yang memasukkan pasien ke Panti Rehab tersebut adalah atas inisiatif pihak keluarga. Hal ini disebabkan, untuk rehab di tempat itu, mereka tidak mengeluarkan biaya sepeserpun atau gratis.
Selain itu, dikatakan bahwa setiap pasien yang dianggap mulai stabil ataupun kondisinya mendekati kesembuhan, selanjutnya mereka dipekerjakan, baik di lokasi kebun ataupun di lokasi pabrik, dengan pemberian upah.
"Jika sembuh mereka dipekerjakan di kebun, di lahan milik TRP, " kata Syariandi.
Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Mangapul Silalahi, SH., Sangap Surbakti, SH., dan Poltak Sinaga, SH., mengatakan, di sela-sela persidangan itu, bahwa kliennya memiliki Pusat Pembinaan / Rehabilitasi Narkoba dan bukan kerangkeng manusia.
Juga dikatakan, bahwa banyak tempat rehabilitasi di wilayah Provinsi Sumut ini diketahui semua sama yaitu memiliki kerangkeng, kamar istirahat dan chek up rutin kesehatan.
"Semua tempat rehab di beberapa daerah tidak ada kita temukan gratis, yang ada milik klien kita. Selain itu, klien kita melatih mereka untuk bekerja di kebun atau di pabrik, jika pasien dianggap sudah mulai kesembuhan, " kata Mangapul.
Gelar sidang berlangsung, tampak hadir yaitu, Jaksa Yuliati Ningsih, SH., MH., Geri Gultom, SH., dan Baron, SH., serta Yusnan, SH., MH., yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga berakhirnya persidangan itu pada pukul 23.00 WIB.
Cukup panjang waktu berlangsungnya sidang yakni mulai pagi hari sampai malam hari dan pada akhir persidangan, disampaikan sidang akan digelar kembali pada minggu yang akan datang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.