Edarkan Sabu di Wilkum Polsek Bosar Maligas, Tiga Pria Ini Masuk Bui

    Edarkan Sabu di Wilkum Polsek Bosar Maligas, Tiga Pria Ini Masuk Bui
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Seorang pria, mengaku dirinya bernama Donny Simanjuntak (32) diamankan pihak Kepolisian dalam satu operasi penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu sekaligus mengamankan sejumlah barang buktinya.

    Personel Satnarkoba Polres Simalungun mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti sabu - sabu di lokasi penyalahgunaan, penyimpanan dan juga lokasi transaksi sabu-sabu, tepatnya di satu bangunan gudang penampungan tandan buah segar kelapa sawit.

    Operasi ini, menindaklanjuti informasi terkait aktivitas mencurigakan yang disampaikan warga dan melakukan penyelidikan di lokasi yang terletak di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (12/11/2024), sekira pukul 15.00 WIB.

    Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba dalam siaran persnya secara tertulis dilansir dari WAG Humas Polres Simalungun menyampaikan, bahwa masyarakat setempat mengaku selama ini merasa resah terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

    "Personel bergerak cepat untuk menangani permasalahan ini dan tersangka berhasil diamankan tersebut Dony Simanjuntak, seorang pria berusia 32 tahun dan profesi wiraswasta, " sebut Kasi Humas Polres Simalungun, Rabu (11/11/2024), sekira pukul 18.11 WIB.

    Lebih lanjut, AKP Verry Purba menerangkan, tersangka berdomisili di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dan Ia juga menyebutkan, peran Dony yaitu, sebagai pengedar sabu-sabu yang aktif di wilayah tersebut.

    "Tindak lanjut atas laporan warga dan Tim Satnarkoba Polres Simalungun.menuju ke lokasi gudang yang relatif terpencil dan jauh dari pemukiman, membuat tersangka merasa aman beroperasi hingga akhirnya digerebek, " terang AKP Verry.

    AKP Ferry Purba selanjutnya menerangkan, operasi pemberantasan narkoba ini dipimipin IPDA Sugeng Suratman selalu Kanit I Satnarkoba Polres Simalungun bersama Kanit 2, IPDA Froom Pimpa Siahaan didampingi personel Sofiansyah, Anggi Afrianes, Sandro Purba dan Aprido Tampubolon serta Brigadir Efraim Purba.

    "Barang bukti yang ditemukan dan diamankan dari lokasi yakni, satu plastik klip transparan ukuran sedang berikut empat plastik klip ukuran berisi sabu, berat brutto total 2, 88 gram, " terang Kasi Humas.

    Selain itu, lanjut AKP Verry menjelaskan, petugas juga mengamankan satu ball plastik klip kecil, satu unit handphone android, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 210.000, merupakan hasil bertransaksi narkoba.

    "Dalam proses interogasi awal, Dony mengakui narkotika jenis sabu miliknya dan tersangka mengaku, diperoleh dari Akbar di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, " jelas AKP Verry.

    AKP Verry Purba menambahkan, setibanya Dony berikut barang bukti di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun, ditetapkan sebagai tersangka dan Ia menjalani proses penyidikan lanjutan serta informasi ini mengungkap jaringan narkotika dari luar wilayah Kabupaten Simalungun.

    "Polres Simalungun melakukan pengembangan mengidentifikasi jaringan pemasok narkotika di atasnya, termasuk melacak informasi terkait sosok Akbar yang disebut tersangka sebagai pemasok, " tutup Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.

    Sebelumnya, personel Polsek Bosar Maligas mengamankan dua orang pria terkait kasus peredaran sabu-sabu di Huta IV Sido Petok, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Sabtu (09/11/2024), sekira pukul 20.00 WIB.

    Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan, tersangka yang ditangkap adalah Salim Damanik, 31 tahun, dan Dian Saira, 21 tahun, keduanya wiraswasta dan warga setempat.

    Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Ipda Gerry Simanjuntak, S.H., bersama timnya saat di lokasi menemukan antara lain, empat paket plastik klip transparan di dalamnya berisi sabu dengan berat bruto 0, 81 gram.

    Kemudian, barang bukti lainnya berupa, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan digital dan satu unit hp bermerk Oppo serta uang tunai senilai Rp 600.000, - merupakan hasil transaksi narkotika.

    Kini, ke dua tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian proses hukum di Mako Polres Simalungun dan selanjutnya, melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan kepada pihak Kejaksaan. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Proyek Dinas PUPR Provinsi Sumut di Nagori...

    Artikel Berikutnya

    Aniaya Korban di Lapo Tuak Nagori Pokan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami