Soal HGU Milik PTPN 4 Kebun Dolok Ilir, 120 Hektar Areal Afdeling 3 Dikuasai Masyarakat

    Soal HGU Milik PTPN 4 Kebun Dolok Ilir, 120 Hektar Areal Afdeling 3 Dikuasai Masyarakat
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Manajemen PTPN IV dituding telah melepas begitu saja aset perusahaan berupa, lahan seluas lebih dari 120an hektar, berstatus Hak Guna Usaha milik Unit Usaha Kebun Dolok Ilir.

    Pasalnya, lahan yang sebelumnya terdapat tanaman kelapa sawit berproduksi itu, telah berubah menjadi perladangan dan ditemukan, berbagai jenis tanaman serta jumlah bangunan milik warga kian bertambah.

    Informasi diperoleh, tidak ditemukan tanaman kelapa sawit yang berproduksi di lokasi Afdeling III, Kebun Dolok Ilir, Desa Bah Damar, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Jumat (25/11/2022) sekira pukul 15.35 WIB.

    "Dulu di lahan itu usia tanaman kelapa sawit berproduksi diperkirakan 10an tahun, diduga dengan sengaja diracun. Alhasil, sedikit demi sedikit tanaman kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Dolok Ilir itu punah, " sebut nara sumber melalui pesan percakapan selular.

    Lebih lanjut, nara sumber mengungkapkan, setelah sekian lama lahan diduduki dan dikuasai masyarakat yang mengatasnamakan, Kelompok Tani Karya Mandiri. Kini, operasional pihak PTPN IV mutlak terhenti dan tidak beraktifitas lagi di lokasi tersebut.

    "Sekarang telah berubah, menjadi lokasi pemukiman dan masyarakat mengelola lahan menjadi perladangan dengan bercocok tanam palawija dan tanaman lainnya, " ungkap Nara Sumber.

    Nara sumber mengutarakan, kalangan masyarakat mengklaim, areal itu bukan milik PTPN IV Kebun Dolok Ilir dan terkait HGU telah berakhir masa perinzinannya. Nara sumber mengatakan, terbukti, pihak PTPN IV Kebun Dolok Ilir tak mampu mempertahankan asetnya.

    "Masyarakat mengambilalih hak atas tanah milik leluhur mereka. Sedangkan pihak PTPN IV tidak mampu berbuat apapun dan aktifitas karyawan PTPN IV di areal dihadang warga, " tutup nara sumber.

    Sementara, salah seorang aktivis sosial masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun A Sinaga menanggapi, persoalan aset HGU milik PTPN IV Kebun Dolok Ilir telah dikuasai masyarakat sejak lama.

    "Tentunya, warga memiliki dasar hukum dan sebaiknya pihak perusahaan menyatakan secara resmi pelepasan lahan tersebut, " ujar A Sinaga melalui percakapan selular saat dihubungi awak media ini.

    Kemudian, A.Sinaga mengatakan, sepatutnya dipertanyakan, apakah masih ada anggaran operasional PTPN IV dan menurut kami, sudah punah tanaman kelapa sawit di lokasi itu 

    "Saat masih produksi, pasti ada biaya perawatan dan sekarang di lokasi itu patut disoal terkait beban anggarannya, " tegas A Sinaga mengakhiri.

    Sebelumnya, pada awal tahun 2018 yang lalu diketahui lebih dari 1000an orang karyawan berstatus sebagai anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun ; red)?PTPN IV melakukan aksi damai.

    Pada saat itu, aksi damai dilakukan pihak SP-Bun PTPN IV menyampaikan, orasinya, berkomitmen menyelamatkan dan mempertahankan aset milik perusahaan berstatus BUMN itu.

    Sementara, Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno melalui Manajer Kebun Dolok Ilir Ima Sulastri dikonfirmasi terkait aset perusahaan yakni, HGU seluas lebih dari 120an hektar diduduki masyarakat melalui pesan percakapan selularnya.

    Namun, hingga rilis berita ini dilansir kepada publik, sikap pemangku jabatan utama di Kebun Dolok Ilir ini bungkam dan sangat disesalkan Manejer Ima Sulastri enggan menanggapi.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Warga Bahas Soal DPO Kasus Narkotika di Nagori Perlanaan

    Ikuti Kami