SIMALUNGUN - Sebelumnya, kalangan masyarakat melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan seorang pria, terkait penyalahgunaan dan transaksi peredaran narkotika jenis sabu kepada pihak Kepolisian.
Selanjutnya, personel Sat Narkoba Polres Simalungun menanggapi laporan warga, langsung bergerak ke lokasi dan bersama aparatur Pemerintah Nagori, petugas menyelidiki serta mengintai gerak-gerik pelaku.
Kemudian, pada saat yang tepat meringkus MJ (27) yang sempat berupaya melarikan diri di rumahnya, Kampung Gunung, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis dini hari (25/01/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain, 6 paket sabu dalam kemasan plastik klip ukuran kecil, berat kotor 0.96 gram, 2 ball plastik klip kosong dan uang hasil transaksi sabu senilai Rp 250.000, serta satu unit Android merk Samsung.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan tersebut, setelah menerima laporan warga.
"Laporan warga tentang aktivitas mencurigakan dirumah pelaku MJ, yakni penyalahgunaan dan transaksi sabu, " jelas AKP Irvan.
Selanjutnya, personil Sat Narkoba dipimpin IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., secara intensif menyelidiki dan melakukan pengintaian, maka disimpulkan bahwa rumah pelaku, benar dijadikan tempat bertransaksi.
"Setelah melakukan pengintaian, petugas mengamankan MJ yang saat itu mencoba melarikan diri dari pintu belakang dapur, " terang Kasat Narkoba.
Kemudian, personel Sat Narkoba, kembali menangkap MJ dan kepada petugas mengakui perbuatannya serta menyebutkan barang bukti narkotika miliknya ssabu-sabu tersebut besar - benar miliknya yang diperoleh dari MJ.
"MJ ditetapkan berstatus tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, " tutup Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H,