Miliki Sabu 2,06 Gram, Oknum Polisi Diringkus Saat Berada di Penginapan Pelangi

    Miliki Sabu 2,06 Gram, Oknum Polisi Diringkus Saat Berada di Penginapan Pelangi
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Pria berinisial S (49) mengaku dirinya berstatus anggota Polri ini, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu bakal menjalani hukuman penjara, minimal lebih dari 5 tahun lamanya, setelah personel Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkusnya.

    Selain itu, S tercatat saat ini bertugas di Polres Batubara Polda Sumatera Utara dipastikan akan menjalani Sidang Kode Etik Polri dan akan menerima sanksi maksimal berupa, Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH; red) sebagai anggota Institusi Kepolisian.

    Informasi diperoleh, petugas meringkus S saat berada di Penginapan Pelangi, Jalinsum Perdagangan - Kabupaten Batubara, Huta I, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/02/2025), sekira pukul 22.30 WIB.

    Setelah S diboyong ke Mako Polres Simalungun, kini Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaksanaan gelar perkara dan pada saat petugas meringkusnya, turut diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2, 06 gram kotor.

    Dalam laporan tertulis yang disampaikan, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, S.H., menjelaskan, barang bukti didapati dari hasil penggeledahan terhadap tersangka pada saat S diamankan petugas dari dalam kamar nomor 1, Penginapan Pelangi.

    Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kasat Narkoba AKP Hendry S Sirait, S.IP., S.H., M.H., mendapati sejumlah barang bukti berupa, 2 buah kemasan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu yang diakui tersangka miliknya.

    Selain itu, petugas mendapati 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong, sebuah kaca pirex, 2 buah pipet plastik berbentuk sendok, 5 buah pipet plastik dan 1 unit Android bermerek Oppo serta uang senilai Rp 409.000. - merupakan hasil transaksi narkoba jenis sabu.

    Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan tersangka S, dirinya memperoleh.sabu-sabu dari seorang pria berinisial B di sekitar Penginapan Pelangi tersebut. Namun, hingga rilis berita ini dilansir ke publik belum diterima laporan terkait hasil pengembangan kasus ini.

    Kemudian, dijelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka S ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat dan sebelum tiba di lokasi, petugas menghubungi pihak Pemerintahan melalui Rudi selaku Gamot (Kepala Lingkungan; red) setempat.

    Seterusnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran lokasi penginapan Pelangi yang kerap dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba, hingga akhirnya, tersangka S diringkus tanpa perlawanan dan petugas mengamankan barang buktinya.

    Menurut, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan, terkait penanganan kasus ini, Satuan Narkoba Polres Simalungun akan melakukan.pengembangan kasus ini dengan mengungkap dan memberantas mata rantai jaringan peredaran narkoba ini.

    "Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi, " imbuh AKP Verry Purba, Senin (17/02/2025), sekira pukul 19.40 WIB.

    Pada kesempatan ini, pihak Kepolisian Resor Simalungun menyampaikan, himbauan agar masyarakat senantiasa berpartisipasi aktif dan menyampaikan informasi, bila mengetahui adanya aktivitas pelaku peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

    "Dalam hal pemberantasan peredaran narkoba, kami himbau kalangan masyarakat membantu menginformasikan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lingkungannya, " sebut Kasi Humas mengakhiri. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Peredaran Narkoba Dikendalikan Igun Cs Meluas...

    Artikel Berikutnya

    Guru SD Alami Pelecehan Seksual di Bosar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kodim 1710/Mimika Gelar Coffe Morning bersama Awak Media Se-Kabupaten Mimika
    Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

    Ikuti Kami