Dua Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun, Segini Barbuknya

    Dua Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun, Segini Barbuknya
    Keterangan Photo ; istimewa

    SIMALUNGUN - Dua orang pria dewasa, diketahui bernama, Suhendrik alias Hendrik Botak (40) bersama Nazwa Ramadani alias Suek (18) saat diringkus personel Satres Narkoba Polres Simalungun sempat menggegerkan kalangan warga setempat.

    informasi diperoleh, personel Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap pelaku tepatnya di Simpang PM, Huta I, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (13/07/2024), sekira pukul 19.30 WIB.

    Penangkapan itu, berawal dari personel Satres Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat dan dalam laporannya, menyampaikan aktivitas para pelaku terkait penyalahgunaan dan transaksi narkotika.

    Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti petugas dan melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap gerak gerik pelaku yang mencurigakan, hingga akhirnya, petugas menangkap dua orang pria berikut barang buktinya.

    Hal ini disampaikan, Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., dalam siaran pers secara tertulis tentang penangkapan ke dua pelaku, melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Minggu (14/07/2024), sekira pukul 09.02 WIB.

    Seterusnya, petugas menyebutkan, tim yang dipimpin Kanit I, IPDA Sugeng melakukan penggeledahan dan penyisiran di sekitaran lokasi. Akhirnya menemukan sejumlah barang bukti, narkotika jenis sabu 3, 30 gram kotor.

    Selanjutnya  diterangkan barang bukti sabu-sabu ditemukan sebanyak 16 paket kemasan plastik klip kecil. Selain itu, turut diamankan, dua unit handphone merk Vivo berwarna biru muda dan warna hitam biru serta uang senilai Rp 200 Ribu.

    Masih di lokasi, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan petugas disaksikan perangkat Nagori setempat. Kemudian, ke dua pelaku saat diinterogasi mengaku barang bukti itu milik ke duanya.

    Sementara, petugas mendapatkan pengakuan dari pelaku Suhendrik alias Botak yang mengungkapkan, dirinya menerima barang bukti sabu-sabu dari S alias Uci, seorang pria berdomisili di seputaran Kecamatan Bandar.

    Menurut, Kasat Narkoba Polres Simalungun mengatakan, pihak telah mengamankan ke dua pelaku berikut barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut dan hingga berita ini dilansir ke publik, belum ada informasi lanjut terkait pengembangan jaringan peredarannya.

    "Kami.sudah dilakukan pencarian namun pria yang dimaksud masih belum ditemukan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, " tutup AKP Irvan. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Rayakan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami