Dua Pria Diringkus Satnarkoba Polres Simalungun, Barbuknya 6 Gram Sabu

    Dua Pria Diringkus Satnarkoba Polres Simalungun, Barbuknya  6 Gram Sabu
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Pemberantasan peredaran narkoba gencar dilakukan, sekaligus penindakan terhadap para pelakunya dan kali ini, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus dua orang pria dari dua lokasi berbeda.

    Informasi diperoleh, ke dua pria itu merupakan pelaku dalam satu mata rantai peredaran narkotika jenis sabu-sabu hasilpengembangan. Berawal dari penangkapan terhadap pelaku Robiansah Ginting alias Robin (51).

    Pelaku Robin Ginting diamankan berikut sejumlah barang bukti saat petugas menggrebek kediamannya di Huta II Andarasih, Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/11/2024), sekira pukul 16.30 WIB.

    Dilansir dari siaran pers secara tertulis melalui pesan aplikasi grup Whatsapp Humas Polres Simalungun, diterangkan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas terdapat di atas meja, ruang tamu kediaman Robin Ginting.

    Disebutkan, Petugas mendapati dan mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 3 paket kemasan plastik klip transparan warna putih berukuran kecil di dalamnya narkotika jenis sabu seberat 1, 34 Gram siap edar.

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, milik Robin Ginting yakni, uang tunai Rp 600 Ribu dan barang yang identik dengan penyalahgunaan sabu serta satu unit handphone digunakan untuk berkomunikasi.

    Masih di kediamannya, petugas menginterogasi pelaku dan mengakui keseluruhan barang bukti tersebut miliknya. Kemudian, pelaku mengatakan, dirinya menerima sabu-sabu dari pria bernama Cofi Octafionda alias Ucof (38).

    Personel Satnarkoba Polres Simalungun selanjutnya, melakukan pengembangan dan memburu keberadaan, Cofi Octafionda alias Ucof. Pria ini disebutkan, warga Tanjung Rejo, Kota Medan. 

    Keberadaan Cofi terendus dan petugas mengamankannya saat berada di lintasan ruas jalan lintas, Pematang Siantar - Tanah Jawa. Sementara, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5, 75 gram.

    Ke dua pria itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah digelandang beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun dan ke duanya, akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Terpisah, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua pria terkait kasus narkotika jenis sabu dan ini berawal dari informasi yang disampaikan warga setempat.

    "Polisi juga melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya, yakni Budi Tarigan dan Ucok, yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba kepada Cofi. Namun, hingga kini, kedua nama tersebut belum berhasil ditemukan, " terang Kasi Humas AKP Ferry Purba.

    Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menyatakan, operasi yang dilaksanakan ini merupakan wujud komitmen Polres Simalungun melakukan pemberantasan peredaran narkoba.

    "Kami himbau agar masyarakat dapat berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kami tidak akan berhenti di sini. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, ” ujar AKP Henry melalui pesan aplikasi grup Whatsapp Humas Polres Simalungun, Sabtu (23/11/2024), sekira pukul 17.38 WIB. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Penjual Martabak di Perdagangan Laporkan...

    Artikel Berikutnya

    Diringkus Personel Sat Narkoba Polres Simalungun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

    Ikuti Kami