SIMALUNGUN - Dua orang pria diringkus dari dua lokasi berbeda, berikut narkotika jenis sabu dengan berat kotornya, 12, 36 Gram telah diamankan ke Mako Polres Simalungun dan kini, ke duanya resmi berstatus sebagai tersangka.
Informasi diperoleh, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Rabu (04/11/2024), sekira pukul 21.00 WIB.
Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba dalam siaran persnya secara tertulis, terkait operasi pemberantasan narkoba yang dilansir dari pesan WAG Humas Polres Simalungun, Jumat (08/11/2024), sekira pukul 09.21 WIB.
AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian. Dalam laporan itu, masyarakat mengungkapkan kecurigaan terhadap aktivitas jaringan peredaran narkoba di wilayah setempat.
Laporan masyarakat ditindaklanjuti dan personel Satnarkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1, IPDA Sugeng Suratman bersama Kanit 2, IPDA Froom Pimpa Siahaan setibanya di lokasi, menyelidiki dan mengintai gerak gerik pelaku yang dicurigai.
Operasi pemberantasan peredaran narkoba ini diawali dengan mengamankan tersangka pria Suhandira alias Dira (24) saat berada di Bengkelnya, Huta II, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Tersangka Dira tak berkutik, ketika petugas melakukan penggeledahan terhadapnya. Hasilnya, petugas mendapatkan satu paket sabu dikemas dalam plastik klip transparan, berat kotornya 0, 33 gram.
Hasil interogasi awal, kepada petugas, tersangka Dira mengaku satu paket sabu dikemas dalam plastik klip transparan, berat kotornya 0, 33 gram adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan nama GOGO.
Kemudian, berbekal keterangan tersangka Dira, personel Sat Reserse Narkoba mengembangkan kasus ini ke lokasi kedua, tepatnya di sebuah rumah, Huta III, Nagori Bandar Tinggi dan mengamankan tersangka ke dua.
Selanjutnya, kepada petugas juga di hadapan perangkat pemerintahan setempat, pria yang diamankan tersebut mengaku dirinya bernama Muhammad Hamdani alias Dani (24) dan seisi rumah digeledah petugas.
Kemudian, dalam laporan tertulis, disebutkan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas berupa, 1 plastik klip besar dan lima plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, berat kotornya, 12, 03 gram, HP merk VIVO dan serta uang senilai Rp 250 Ribu, disinyalir hasil transaksi.
Masih di lokasi, kepada petugas tersangka Dani diinterogasi dan mengakui, barang bukti narkotika jenis sabu merupakan miliknya dan Dani menerangkan, diperoleh dari orang yang sama dipanggil GOGO.
Seterusnya, ke dua tersangka hanya mampu pasrah diboyong petugas ke Mako Polres Simalungun berikut seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dan yang lainnya, menindaklanjuti proses penyidikan.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
"Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut", tutup AKP Verry. (rel)