Dikonfirmasi Soal Jabatan Plt Kasek SMKN I Bandar Masilam, Begini Tanggapan Oknum LS

    Dikonfirmasi Soal Jabatan Plt Kasek SMKN I Bandar Masilam, Begini Tanggapan Oknum LS
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN -  Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, menegaskan jabatan kepala sekolah dapat diamanahkan kepada seorang guru untuk memimpin dan mengelola sekolah, demi peningkatan mutu pendidikan.

    Tentunya, penugasan sebagai kepala sekolah diwajibkan memenuhi syarat yang berlaku dan berkemampuan meningkatkan mutu pendidikan sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

    Namun, pengajuan dan penugasan salah seorang guru SMA Negeri I Bandar berinisial LS menjabat Plt Kepala Sekolah SMK Negeri I Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dituding tidak sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

    Pasalnya, berawal dari pengajuan dan penyampaian Surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI bernomor: 421.3/0418/CabDis Wil-VI/IV/2023, tertanggal 03 April 2023, perihal kekosongan jabatan Kepala Sekolah SMK Negeri Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

    Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun menyampaikan laporan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang penetapan Plt Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

    Hal ini disampaikan, W H Butarbutar menyikapi Surat Perintah Tugas menjabat Plt Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, melalui pesan percakapan selularnya, Kamis (20/07/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

    "Belum pernah bertugas pada bidang manajemen dan belum memiliki sertifikat kompetensi, " sebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun. 

    Ia mengatakan, dalam peraturan tersebut, berisi Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dengan ketentuan dan persyaratan antara lain, bersertifikat Guru Pengerak dan berpengalaman dengan jabatan menajemen di satuan lingkup dinas pendidikan.

    "Tidak terpenuhi syarat sebagai Plt Kasek SMKN I Bandar Masilam. Hal ini dimanipulasi dan disinyalir terjadi jual beli jabatan pada saat pengajuannya, " terangnya. 

    Saat dikonfirmasi, Mariani Samosir selaku Kepala Sekolah SMA Negeri I Bandar tentang, pengajuan Guru Bidang Studi Bahasa Inggris berinisial LS di sekolah yang dipimpinnya, dinilai berkemampuan untuk jabatan itu. 

    "Beliau dinilai mampu dalam jabatan dan dikenal peserta didik luwes dan ramah, " ujar Mariani Samosir. 

    Selanjutnya, Kasek SMA Negeri I Bandar mengutarakan, pihaknya tidak berkeinginan masalah pengajuan salah seorang gurunya itu dipersoalkan ke publik. 

    "Sudahlah itu, tak usah lagi diteruskan pembahasan jabatan itu, distop saja, " katanya kepada awak media ini. 

    Sementara, Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam Lelita Sabariaty melalui pesan selularnya dikonfirmasi terkait informasi kelengkapan persyaratan penugasan dirinya di SMK Negeri I Bandar Masilam tidak sesuai ketentuan menyampaikan keterangan yang tidak singkron.

    "Maaf seblmnya pak, sy kurang paham, bpk minta saran atas berita yg bpk terbitkn, begitu?
    Dn sesuai konfirmasi dn respon yg diberikn Kepsek SMAN.1 BANDAR, apa rupanya konfrmsi dn saran beliau? Sy tdk dn blm pernah mengenal bpk, kita blm pernah 1 kl pun bertemu bgmn sy memberikn tanggapan pd hal ini?, ".sebutnya dalam pesan.

    Lebih lanjut, Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam ini, terkesan menepis pertanyaan soal persyaratan dirinya tidak sesuai aturan. Malah menyampaikan tanggapan menuding awak media ini dengan kata-kata sinis. 

    "Oh....bpk yg menyarankn ke ibu kepsek sma n1 bandar, bpk siapa? Sy gk kenal dgn bpk dn apa kapasitasnya sehingga memberikn saran ke atasan sy? Utk menanggapi atas narasi berita tsb  tdk perlu sy tanggapi, krn bisa sj ini robot atau mesin, " tulisnya dalam pesan aplikasi Whatsapp, Selasa (18/07/2023) sekira pukul 13.43 WIB. 

    Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah VI, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun bermarga Bintang belum berhasil dihubungi awak media ini untuk dimintai tanggapan, hingga berita dilansir ke publik. 

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam Disoal,...

    Artikel Berikutnya

    Niat Pangulu Nyaleg, Warga Nagori Perdagangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BPBD Simalungun Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar

    Ikuti Kami