SIMALUNGUN - Tiga orang pria terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu diamankan personel Satuan Tugas Berantas Narkoba Polres Simalungun dan sejumlah barang bukti turut disita, termasuk sepucuk senjata jenis Air Softgun ilegal serta sepucuk senapan angin.
Dalam siaran persnya, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, tim satgas yang terdiri dari 11 personel itu mengamankan pelaku di Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (11/02/2025), sekira pukul 07.00 WIB.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa operasi ini berawal dari masyarakat menginformasikan adanya aktivitas ilegal dilakukan ke tiga pelaku, perihal peredaran dan transaksi narkotika dan tindak lanjut petugas melakukan penyelidikan setibanya di lokasi.
Menurut, AKP Verry Purba dalam keterangannya menjelaskan, pelaku pertama yang diamankan tim satgas yakni, Yudi Suriansyah (36) berikut barang buktinya berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan dipakai pelaku, terdapat di dalam kaca pirex.
Seterusnya, tim menginterogasi pelaku Yudi Suriansyah dan Ia mengaku, sabu-sabu tersebut didapatkan dari Tigor Parsaoran Sihaloho dan tim langsung bergerak menuju ke kediamannya, di Huta Batu VII, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, tim mengamankan pelaku ke-2 yakni, Tigor Parsaoran Sihaloho (44) tanpa perlawanan dan kepada petugas, Ia mengatakan, asal usul narkotika tersebut diperoleh dari Johanes Sitanggang (43) dan tim bergerak cepat ke kediamannya.
Johannes Sitanggang tanpa perlawanan saat tim membekuknya, lanjut AKP Verry Purba menerangkan, sebelumnya tim menghubungi Pangulu Nagori Dolok Hataran dan petugas melakukan penggeledahan disaksikan oleh Pangulu tersebut.
Dalam laporan tertulisnya disebutkan, barang bukti milik Johanes Sitanggang berupa, 8 paket dikemas dalam plastik klip seberat kotor 8, 25 gram, 4 butir ekstasi berat kotor 1, 94 gram dan sebuah kaca pirex berisi sabu siap dipakai, seberat kotor 1, 48 gram.
Selain itu, tim menyita uang hasil transaksi senilai Rp 2, 2 Juta dan 3 unit handphone serta sejumlah peralatan yang mendukung pelaku bertransaksi narkoba serta, pengakuannya, mendapatkan narkoba dari seorang pria bernama Memet di Kota Medan.
Tim menyita , satu unit Air Softgun jenis "Glock" serta satu unit senapan angin merek "Cannon" dan pelaku Johanes mengaku bahwa Air Softgun merupakan titipan dari seorang temannya berinisial H (belum diketahui keberadaannya; red).
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Johannes soal Ait Softgun tersebut dititip kepada pelaku semenjak bulan Agustus 2024 lalu. Sedangkan, senapan angin diakui Johannes merupakan milik pribadinya yang diperoleh dari pembelian online. Selanjutnya, ke 3 pelaku digelandang ke Mako Polres Simalungun.
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti telah berada di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pihak Kepolisian menegaskan, akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
AKP Verry Purba menambahkan, ke tiga pelaku, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan hukuman berat menanti ke tiganya dengan diancam jerat pasal berlapis, sehubungan dengan kepemilikan senjata ilegal serta peredaran narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun, " sebut AKP Verry Purba menutup keterangannya, Kamis (13/02/2025), sekira pukul 20.03 WIB. (rel)