Baliho dan Spanduk Ornamen Kuning Bertebaran di Kota Touris Parapat, JPPR Minta Diterbitkan

    Baliho dan Spanduk Ornamen Kuning Bertebaran di Kota Touris Parapat, JPPR Minta Diterbitkan

    SIMALUNGUN-Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) angkat bicara terkait maraknya dan menjamurnya Alat Peraga Kampanye (APH) dipinggir jalan termasuk di Kota Touris Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

    "Pemasangan alat peraga kampanye ornamen kuning tersebut juga tak sesuai dengan aturan lantaran dicantolkan ke tiang listrik, telkom dan banyak juga banyak spanduk melintang sehingga merusak estetika Kota Touris Parapat, "ujar Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, Senin (18/09/2023)

    Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan, bahwa semua pihak terutama Lembaga Pemantau Pemilu harus mendesak Bawaslu Kabupaten dan Panwascam agar melakukan pendekatan terhadap pelanggaran yang dilakukan Partai Politik dan menertibkan spanduk-spanduk yang tidak sesuai zona dan menertibkan baliho yang kadaluarsa 

    "Kita minta Bawaslu meninjau pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol termasuk pelanggaran adminsitratif meskipun hari ini belum masuk masa kampanye. Setidaknya dapat berkoordinasi dengan dinas tata letak atau taman kota yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga di jalan protokol didaerah agar tidak mengganggu ketertiban umum, " ungkap Nurlia.

    Menurut Nurlia saat ini sesuai peraturan PKPU bahwa masih tahap sosialisasi dan pendidikan politik bagi Partai Politik di lingkup internal.

    "Saya kira aturannya jelas di PKPU 15/2023 Pasal 33 ayat 2 diatur jelas partai politik peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih di internal partai politik bukan kampanye, " ujarnya.

    Namun menurut Nurlia, prakteknya saat ini parpol justru seakan akan sudah bisa berkampanye di ruang publik dengan dalih masa sosialisasi,  

    "Saat ini setiap parpol seolah boleh mengenalkan diri di ruang publik baik gambar partai dan no urut hingga ketua umum partai, " ujar Nurlia.

    Dijelaskan berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 pasal 33 ayat 2 mengenai kampanye bahwa APK apapun bentuknya apalagi yang berkaitan dengan bahan kampanye tidak boleh terlihat di tempat umum untuk saat ini.

    "Apalagi baleho itu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu baik berupa pemasangan alat peraga kampanye atau di media sosial.stiker, baliho, pamflet, poster, kartu nama, kalender, dsb yang tertera) tidak boleh sekalipun digunakan untuk atribut kampanye, " Lanjut Nurlia.

    Berdasarkan survei JPPR, terkait pemasangan APK di ruang Publik menunjukkan bahwa 65.6% menganggap sebagai kampanye sedangkan 32.7% menganggap sebagai sosialisasi.

    "Jadi kita berharap ada tindakan nyata dari penyelenggara terutama Bawaslu dan Panwascam dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera menertibkan hal seperti ini, " pintanya.

    simalungun
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Aneh..! Soal WBP Disiram Air Panas, Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Oknum Anggota Legislatif Datangi Penggarap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward

    Ikuti Kami